Hari Ini Siapa Pemenangnya, Setya Novanto atau KPK?
Zainal menyebutkan bahwa praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang untuk umum sesuai pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Meski begitu, Kusno tidak begitu saja mengikuti KPK dengan menggugurkan praperadilan.
Hakim Kusno kemudian meminta tim Biro Hukum KPK untuk menyerahkan video.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, dimulainya sidang belum menjadi tanda digugurkannya praperadilan.
Menurutnya, praperadilan baru bisa gugur ketika pemeriksaan terhadap terdakwa sudah berlangsung, yang ditandai dengan pembacaan dakwaan.
"Kalau pemahaman kami seharusnya dakwaan dibacakan dulu, karena dengan begitu baru masuk proses pemeriksaan. Kan belum (dibacakan)," kata Ketut. (mg1/jpnn)