Hari Ini Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Berharap Begini
"Tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tutur Fikri.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara oleh JPU KPK.
Selain itu, Azis juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dia diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!