Hari Ini Target Penerbitan Pengumuman Pelunasan BPIH
Kemenag Peringatkan Modus Pungutan KBIHRabu, 25 Juli 2012 – 06:41 WIB
Pernyataan tadi juga dikuatkan oleh informasi yang didapat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Anggito Abimanyu. "Belum ada (kepastian tambahan kuota haji, red), masih ditunggu," terang Anggito yang kemarin sedang berada di Arab Saudi.
Anggito juga memberikan wejangan supaya calon jamaah tidak terjebak praktek-praktek pungutan. Diantaranya seperti yang dilaporkan dari calon jamaah haji Semarang, yang ikut embarkasi Solo. Di kawasan tersebut dikabarkan setiap jamaah haji dimintai uang Rp 490 ribu.
Dari penelurusan sementara, Anggito mengatakan jika uang tersebut ditarik bukan oleh oknum Kemenag kanwil setempat. Tetapi oleh KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang digandeng calon jamaah haji bersangkutan. Sesauai dengan aturan yang berlaku, panitia haji Kemenag mulai dari tingkat KUA hingga kanwil dilarang memungut uang kepada jamaah. (wan)