Hari Libur Nasional Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan nomor kendaraan ganjil genap (gage) pada 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional karena merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, maka aturan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa.
Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Syafrin mengatakan meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan personel di lapangan agar tidak menganggap remeh dan terlena dengan situasi yang terlihat landai.
Karyoto memerintahkan jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas sesuai pembagian tugas pengamanan Pemilu 2024 yang telah diberikan.