Ingat! Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama 3 Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI mengumumkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tak berlaku saar libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu sejalan dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.
“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menyebut peniadaan ganji genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional, yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
“Jadi, jika hari Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” ujar Syafrin Liputo. (rdo/jpnn)
Peraturan ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta berlaku di 26 titik. Berikut lokasinya :
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada