Harus 400 T
Oleh: Dahlan IskanDi tengah kehebohan itu LKPP sampai harus membuka Zoom setiap hari. Hampir sepanjang hari. Untuk melayani kebingungan para pejabat di daerah.
Begitu banyak pertanyaan, konsultasi, dan keraguan yang masuk ke LKPP. Dari seluruh daerah. Semua harus dijelaskan oleh LKPP –Agus Rahardjo, sebelum menjabat Ketua KPK, adalah kepala LKPP.
Anas melakukan pembaruan besar-besaran di sistem pengadaan barang pemerintah. Semua harus lewat e-Katalog. Termasuk e-Katalog lokal.
Anda pun bisa menayangkan barang produksi Anda di e-Katalog. Biarpun Anda tidak punya perusahaan. Di e-Katalog lokal, tidak hanya perusahaan besar yang bisa masuk. Juga UMKM. Bahkan perseorangan.
Syaratnya: Anda harus menjamin barang itu buatan dalam negeri, harganya wajar, kualitas sesuai dengan yang dijanjikan, jumlah barangnya pun disebutkan, pengiriman beres.
Misalkan Anda bisa membuat batako. Atau paving. Atau kursi. Tawarkan saja lewat e-Katalog lokal.
Unggahan produk Anda itu akan dilihat Pemda. Lalu akan dibanding-bandingkan dengan produk sejenis lainnya.
Prinsipnya mirip dengan apa yang terjadi di marketplace swasta. Mirip dengan apa yang terjadi di Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli, dan lainnya.