Harus Dilarang, Mundur karena Rebutan Kue Kekuasaan
Kamis, 29 Desember 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA - Masalah pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, terus menjadi sorotan publik menyusul mundurnya Wagub DKI Jakarta, Pijanto. Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Sigit Pamungkas, mengatakan, mundurnya kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dipicu persoalan rebutan kue kekuasaan, harus dilarang. Alasannya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah diatur secara tegas pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan wakilnya. "Kalau mundur dengan alasan rebutan kewenangan, ya mestinya masalah itu dikomunikasikan antara keduanya," ujar Sigit Pamungkas saat dihubungi, kemarin (28/12).
Yang juga harus dilarang mundur, jika seorang kepala daerah atau wakilnya mngundurkan diri karena punya niat mengincar jabatan lain. "Contohnya Andi Nurpati yang mundur dari KPU untuk ngejar jabatan di partai, itu tidak etis," kata Sigit.
"Untuk DKI, misal Prijanto mundur karena ingin maju di pilgub DKI, itu yang tidak boleh," imbuhnya.
JAKARTA - Masalah pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, terus menjadi sorotan publik menyusul mundurnya Wagub DKI Jakarta, Pijanto. Pengamat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB