Harus Dilarang, Mundur karena Rebutan Kue Kekuasaan
Kamis, 29 Desember 2011 – 01:31 WIB
Terpisah, larangan kepala daerah-wakil kepala daerah mengundurkan diri juga disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Politisi dari PAN itu berharap dalam revisi UU 32 Tahun 2004 memuat larangan pengunduran diri kada-wakada yang alasannya tidak jelas. Alasannya, kada-wakada sudah mendapat mandat dari rakyat lewat pemilukada.
"Karena pada saat pendaftaran sebagai calon ke KPUD, mereka kan sudah tidak boleh mengundurkan diri. Tapi ini kok malah mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis," kata Taufik di gedung DPR, kemarin.