Harus Pakai Perda, Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri Terancam Molor
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan landasan hukum sekaligus petunjuk teknis Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS dan TNI / Polri.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit dan pensiunan.
Di situ dijelaskan, besaran THR yang diberikan kepada PNS meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi pensiun PNS, besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut.
BACA JUGA: Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018
Sementara untuk waktu pencairannya, PMK tersebut mewajibkan THR untuk PNS dan pensiunan wajib dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dengan demikian, jika hari raya jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka THR baru bisa dibayarkan pada Senin 27 Mei 2019.