Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harus Pakai Perda, Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri Terancam Molor

Selasa, 14 Mei 2019 – 14:37 WIB
Harus Pakai Perda, Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri Terancam Molor - JPNN.COM
Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri terancam molor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ketentuan waktu tersebut sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Syafruddin menyebut pencairan THR dilakukan pada 3 Mei 2019. Belakangan muncul angka baru lagi yaki 24 Mei.

Perkembangan terbaru, pada Senin (13/5) dilakukan rapat membahas usulan revisi PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan.

Rapat digelar di Kemenpan RB , dihadiri unsur dari Kemenkeu, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenkumham, dan BKN.

Usulan revisi disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo, terkait ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 yang bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”

"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo, yang ditujukan ke Kemenkeu dan KemenPAN RB.

BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?

"Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Tjahjo dilansir RMOL. Penyusunan perda paling cepat sekitar 2 pekan. Jika ketentuan di pasal 10 ayat 2 tidak direvisi, pembayaran THR terancam molor.

Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri terancam molor, karena itu PP Nomor 36 Tahun 2019 akan direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close