Harus Selektif Masuk FKIP di Kampus Swasta
Jangan Sampai Kecewa Karena Mengantongi Ijazah BodongSenin, 21 Mei 2012 – 05:38 WIB
Tetapi saat ini sistem lama itu dirubah. Saat ini surat izin penyelenggaraan FKIP dan fakultas-fakultas lainnya wajib diperbaharui empat tahun sekali. Jika kampus dinilai tidak layak menjalankan sebuah fakultas, maka izinnya dicabut. Suyatno mengatakan, surat izin ini tidak ada kaitannya dengan akreditas.
Bisa jadi sebuah prodi di salah satu FKIP swasta telah terakreditas A, B, atau C, tetapi surat izin penyelenggaraannya mati. Paling aman menurut Suyatno adalah, calon mahasiswa harus mencari tahun keberadaan surat izin penyelenggaraan FKIP sekaligus jenjang akreditasnya.
Pertimbangan kedua bagi calon mahasiswa baru yang memilih masuk FKIP di PTS adalah menentukan target level akreditasi. "Kalau menurut saya, paling aman itu masuk prodi FKIP yang minimal terakreditasi B," jelas dia.