Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB
Dalam hal tidak ada produk hukum yang mengubah ketentuan waktu tersebut, maka KPU menurut Said, dihadapkan pada situasi yang dilematis.
Kalau rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara tetap dilakukan tanpa menunggu rekapitulasi perolehan suara PSU maka hasil Pemilu yang ditetapkan di tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah. Karena hasil yang ditetapkannya belum benar-benar mencerminkan hasil Pemilu yang sesungguhnya.
"Sebaliknya, jika KPU memutuskan menunda rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara di tiap tingkatan dengan maksud ingin menunggu masuknya seluruh data hasil Pemilu dari hasil pemungutan suara ulang, itu pun akan sama saja. Pemunduran jadwal tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang dan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU pada tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah," katanya.