Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
Senin, 06 Mei 2013 – 16:09 WIB
Kuasa Hukum pasangan Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), Fadli Nasution SH MH, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta.
"Hari ini, kami akan mendaftarkan perkara ini ke MK. Kami meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU tersebut," kata Fadli Nasution kepada wartawan dalam jumpa pers sebelum mendaftarkan gugatan ke MK, di Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Fadli, sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke MK adalah adanya pengerahan PNS, pengrusakan suara yang diduga disengaja oleh pihak tertentu, dugaan politik uang dan sejumlah bukti-bukti lainnya.