Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
Kamis, 20 Januari 2011 – 02:20 WIB
Sementara tentang belum adanya tanda tangan dari Zainal Abidin, Chudry mengatakan bahwa Ria Saptarika memang mengajukan permohonan atas nama pribadi. Meski demikian Chudry berjanji untuk melengkapi semua permintaan hakim, termasuk untuk memperbaiki permohonan.
Selain masalah surat kuasa, hakim MK juga meminta agar permohonan ketiga pasangan itu dijadikan satu. "Agar mudah pula termohon (KPU Batam) menanggapinya, maka dijadikan satu permohonan saja," pinta Sodiki.
Hakim memberi waktu kepada para pemohon maupun kuasa hukumnya untuk melengkapi persyaratan dan memperbaiki permohonan paling lambat pukul 16.00 hari ini. "Terlambat dua atau tiga menit saja maka permohonan yang dipakai permohonan yang awal," tandas Sodiki mengingatkan.