Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hasil Rapid Antigen Sudah Bisa Dipakai untuk Naik Pesawat, Begini Ketentuannya

Rabu, 11 Agustus 2021 – 11:40 WIB
Hasil Rapid Antigen Sudah Bisa Dipakai untuk Naik Pesawat, Begini Ketentuannya - JPNN.COM
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

"Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Novie dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Dia menjelaskan, untuk penerbangan antarbandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas, bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Novie menerangkan tujuan penetapan SE tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus Corona  dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

"Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tuturnya.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin yang dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan penggunaan hasil rapid antigen bagi calon penumpang pesawat terbang selama PPKM Level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News