Hasil Rapid Antigen Sudah Bisa Dipakai untuk Naik Pesawat, Begini Ketentuannya
“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," ucap Novie.
Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Selama pemberlakuan edaran ini, katanya, penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body.
"Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.
SE 62 Tahun 2021 itu sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: