Hasil Tes Terbuka Tak Boleh Dijadikan Dasar Copot Lurah
Rabu, 01 Mei 2013 – 02:40 WIB
Ia menambahkan, penataan terhadap posisi camat-lurah ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, SK pengangkatan itu menyangkut strata kepangkatan, jabatan, dan masa jabatan. "Jadi, gubernur tidak bisa seenaknya mencopot atau memutasi pejabat lurah maupun camat di tengah masa jabatannya," ujar Fajrul.
Jika aturan tersebut dinodai, bisa saja para lurah maupun camat mengajukan tuntutan ke PTUN, jika posisi mereka dilelang saat tengah menjabat. "Apalagi kalau mereka sampai di demosi (penurunan pangkat). Sangat mungkin di-PTUN-kan," imbuh Fajrul. (asp)