Hasut Mahasiswa, Rektorat Usakti Dinilai Berlebihan
Jumat, 20 Mei 2011 – 13:40 WIB
Di dalam putusan MA, tambah Patra, meminta Thoby Mutis untuk tidak lagi sebagai rektor. Selain itu, ada pula surat resmi dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional yang meminta Thoby Mutis untuk menyerahkan jabatan rektor. Namun, semuanya tidak diindahkan.
"Pada saat putusan pengadilan, dan salinan putusannya diterima pada bulan Januari 2011. Selanjutnya, PN juga sudah menegur pada Februari, yaitu anmanning. Tapi tetap diindahkan. Maka ada teguran kedua, 24 Feb untuk patuhi putusan MA. Nah, hari ini lah yang disebut eksekusi. Dalam hukum acara perdata , eksekusi itu adalah upaya paksa. Bagi Thoby cs yang menghalang-halangi eksekusi, maka dia bisa dikenakan pasal 261 ayat 1 KUHP," tegasnya.
Oleh karena itu, mahasiswa diminta tidak mudah terprovokasi karena yang tereksekusi hanya 9 orang. Antara lain, Kesembilan orang tersebut telah dianggap melanggar hukum dan tidak boleh melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, antara lain Prof Dr Thobby Mutis, Advendi Simangunsong SH MH, Prof Dr HA Prayitno, dr Sp Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian MH, Prof Drs Yuswar Z Basri, HI Komang Sukarsa, H Endar Pulungan. Endyk M Asror, Hein Wangania SH MH.