Hati-Hati Ada Penjual Pestisida Ilegal
jpnn.com - jpnn.com - Cahyono Budi Santoso memutuskan meracik pestisida sendiri setelah pabrik tempatnya bekerja gulung tikar.
Selama tiga bulan terakhir, pria 44 tahun asal Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun, itu memasarkan pestisida racikannya secara ilegal.
Usaha haramnya tersebut dibantu Budi, 40, warga Desa Tingkir Tengah, Kota Salatiga.
"Belum memiliki izin edar dari Kementerian Perdagangan, tapi keduanya berani mendistribusikan,'' kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono kemarin.
Dia menerangkan seolah tiada beda antara pestisida racikan kedua pelaku dan produk asli pabrik.
Apalagi, lanjut Hanif, pelaku mendesain kemasan pestisida ilegal tersebut sedemikian apik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan petani.
Pelaku juga mengepres bungkus plastik pestisida padat merek Ground 15 G dengan ukuran 1 kilogram.
Sementara itu, pestisida cair merek Amethil 150 SL dikemas dalam botol kecil.