Hati-Hati Ada Penjual Pestisida Ilegal
"Karena pernah bekerja di pabrik pestisida, pelaku cukup mahir meracik,'' ungkap Hanif.
Dalam produksinya, kedua pelaku berbagi peran. Budi bertugas membeli dan meracik bahan kimia, mulai diacenon hingga metilanol.
Dia juga menyiapkan bungkus dan alat pres kemasan serta mendesain gambar produk pestisida.
Cahyono bertugas membungkus pestisida sesuai label yang telah disiapkan. "Bahan-bahan kimia itulah yang dioplos menjadi pestisida,'' ucapnya.
Keuntungan pelaku dalam menjual pestisida tanpa izin edar terbilang fantastis. Dalam sebulan, omzet yang didapat mencapai Rp 10-20 juta.
Sebab, harga satuan yang dibanderol sama seperti harga pestisida legal.
Merek Griund 15 G dihargai Rp 23 ribu, sedangkan Insektisida Amethil 150 SL dihargai Rp 45 ribu.
Pestisida ilegal tersebut dipasarkan di kalangan petani di dalam dan luar Kabupaten Madiun.