Hati-Hati Ada Penjual Pestisida Ilegal
"Pelaku juga menitipkan produk racikannya itu di toko-toko desa,'' jelasnya.
Kendati terbukti mengedarkan pestisida tanpa izin, kedua pelaku, rupanya, tidak ditahan.
Proses penyidikan telah tuntas dan berkas perkara tahap pertama dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) 30 November tahun lalu.
Kedua pelaku disangkakan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 dan/atau pasal 109 juncto pasal 32 ayat 91 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancamannya empat tahun penjara,'' terangnya.
Hanif menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran pestisida ilegal itu bermula dari laporan masyarakat.
Atas maraknya usaha ilegal di Kabupaten Madiun belakangan ini, Hanif meminta kerja sama dari masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan.
"Jika ada usaha yang mencurigakan, laporkan saja. Sebab, usaha tanpa izin jelas merugikan banyak pihak,'' imbaunya. (mg6/fin/c25/diq/jpnn)