Hati-Hati Ada Ribuan Meterai Palsu
Senin, 31 Oktober 2022 – 19:02 WIB
Florentus mengatakan pihaknya menyita sebanyak 355 lembar meterai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp 38 juta.
Dia menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)