Hati-Hati Ada Ribuan Meterai Palsu
jpnn.com, KOTA BENGKULU - Warga Karawang, Jawa Barat, berinisial S (25) ditangkap petugas Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
S memperjualbelikan meterai palsu.
"Pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir, Senin.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual meterai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp 9 ribu per lembar.
Meterai palsu tersebut, kata Florentus, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp 5 ribu per lembar.
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar meterai palsu.
Pelaku menjual materai palsu tersebut di sekitar di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.
"Kurang lebih ada 3 ribuan lebih meterai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka," ujarnya.