Hati-Hati Kalau Ada Yang Mau Pinjam Mobil
jpnn.com, NGANJUK - Polisi menangkap Sigit Rianto. Dia akan mendekam di balik jeruji penjara sekurang-kurangnya empat tahun.
Sebab, warga Desa Cengkok, Kabupaten Nganjuk, itu kedapatan menggelapkan mobil Suzuki APV nopol AE 1063 FA milik saudaranya, Suherni asal Kabupaten Madiun.
Aksi penggelapan bermula saat Sigit yang merupakan sopir travel itu meminjam mobil untuk mengantar pelanggannya ke Bali pada 11 April.
Mobil keluaran 2013 tersebut rencananya digunakan selama lima hari.
Sekitar pukul 18.00 WIB Sigit pun menghubungi Suherni via telepon. Karena masih saudara, Suherni mengiyakan permintaan Sigit tanpa ada curiga sedikit pun.
Mobil merah metalik itu pun dibawa Sigit Rabu keesokan harinya (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tapi, setelah lima hari tak kunjung dikembalikan,'' jelas Kapolsek Wonoasri AKP Endro Wahyudi.
Hingga hari kelima, Suherni pun tetap sabar menunggu mobilnya kembali.