Hati-Hati, Marak Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Rentenir kedok kosipa ini, terangnya, tidak hanya melaggar hukum dan perundangan. Akan tetapi juga sudah merugikan masyarakat yang dalam hal ini sebagai konsumen.
Setidaknya, ada upaya untuk melindungi konsumen (masyarakat, red) dari praktik rentenir sekaligus membantu koperasi agar bisa tumbuh dan berkembang di Cianjur.
“Kan ada satgas (koperasi). Harusnya satgas yang bertindak memperingatkan. Jika membandel, cabut izinnya,” tegas Adang lagi.
Satgas Koperasi yang dibentuk saat ini dirasa kurang tegas dalam melakukan tindakan terhadap koperasi yang nakal. “Sebetulnya, Satgas Koperasi itu kan tugasnya untuk membenahi koperasi yang tidak sesuai dengan kaidah koperasi, jadi harus jelas kerjanya jangan sampai makan gaji buta,” katanya.
Satgas Koperasi, sambungnya, memiliki tugas mengawasi koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Cianjur yang bergerak di simpan pinjam. Jika koperasinya menyalahi aturan, koprasi tersebut akan diberikan teguran sesuai tugas Satgas Koperasi.
BACA JUGA: Koperasi Bukan Badan Usaha Kelas Dua
Hal itu diamini Kepala Bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Diskoperindagin Kabupaten Cianjur Judi Adi Nugroho. Diakuinya, ada kosipa yang memang hanya dijadikan kedok praktik rentenir.
Karena itu, jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kosipa, ada baiknya langsung membuat laporan agar bisa segera ditindaklanjuti.