Hati-Hati Meminjamkan Motor pada Teman, Bisa Begini Jadinya
Minggu, 14 Februari 2021 – 20:44 WIB
Hedjen mengungkapkan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut. Tak hanya itu, mereka juga membagikan uang hasil penggelapan itu.
“Sepeda motor milik korban di gadaikan bersama-sama, dari hasil gadai tersebut dibagi dua. Ely Prionggo mendapatkan 3.450.000 dan Abdul Hadi mendapatkan Rp1.200. 000,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)