Hati-Hati Terbuai Rayuan Shifa Putri, Bahaya!
Rabu, 10 Februari 2021 – 15:37 WIB
Singkatnya, tambah Sunarto, mereka diajak hura-hura tetapi sebelumnya singgah ke ATM dahulu untuk menarik uang tunai.
Dalam kasus korban, Romadhon diajak ke Jalan Rantauan Darat. Belum sampai, korban disuruh turun. Lalu, AF menelepon korban (menyamar sebagai Shifa Putri), katanya ada yang hendak dibicarakan bersama Syamsul.
"Pas korban lengah usai menyerahkan ponsel ke Syamsul, pelaku pun langsung tancap gas membawa ponsel korban," tegasnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (lan/fud/ema/radar banjarmasin)