Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:45 WIB
Kesepakatan itu diambil, kata Hatta, melihat hasil simulasi yang dilaksanakan oleh KPU. “Karena berdasarkan simulasi itu suara yang tidak sah besar sekali, oleh sebab itu disepakati di dalam pertemuan tersebut agar ini diselesaikan, seperti apa menyelesaikannya, itulah yang sedang dibicarakan antar Mendagri, KPU, dan komisi di DPR terkait,” cetusnya.
Ada dua pilihan kemungkinan yang akan dilakukan tiga lembaga negara itu, “apakah melalui Perpu atau cukup dari turunan dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). MK itu kan mengatakan bahwa suara terbanyak,d engan suara terbanyak itu MK juga mengatakan tidak perlu dibuatkan Perpu, karena cukuplah keputusan itu mengeksekusi sendiri,” beber Hatta.