Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah

Selasa, 10 Februari 2009 – 12:45 WIB
Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah - JPNN.COM
Caption: Hatta Rajasa Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengutarakan bahwa contreng dua kali didalam satu kolom tetap dianggap sah. Itu merupakan hasil kesepakatan terbaru dalam pertemuan antara pemerintah diwakili Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR-RI komisi terkait. Ketetapan itu menguatkan pertemuan pertama pada Desember 2008 tentang contreng dua kali untuk memberikan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2009.  

 

“Kemarin sudah disampaikan bahwa yang menjadi prinsip dasar itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi antar lembaga pada bulan Desember kemarin, bahwa suara artinya pencontrengan atau penandaan itu satu kali, apabila ditandai dua kali maka dianggap sah, sepanjang masih didalam kolom,” papar Hatta kepada pers di Istana Negara, Selasa (10/2).

 

Kesepakatan itu diambil, kata Hatta, melihat hasil simulasi yang dilaksanakan oleh KPU. “Karena berdasarkan simulasi itu suara yang tidak sah besar sekali, oleh sebab itu disepakati di dalam pertemuan tersebut agar ini diselesaikan, seperti apa menyelesaikannya, itulah yang sedang dibicarakan antar Mendagri, KPU, dan komisi di DPR terkait,” cetusnya.

 

Ada dua pilihan kemungkinan yang akan dilakukan tiga lembaga negara itu, “apakah melalui Perpu atau cukup dari turunan dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). MK itu kan mengatakan bahwa suara terbanyak,d engan suara terbanyak itu MK juga mengatakan tidak perlu dibuatkan Perpu, karena cukuplah keputusan itu mengeksekusi sendiri,” beber Hatta.

 

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengutarakan bahwa contreng dua kali didalam satu kolom tetap dianggap sah. Itu merupakan hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News