Heboh 2 Video Mesum Warga Berau, AKP Ferry Tahu Identitas Pelaku, Ternyata
AKP Ferry menuturkan pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku pemeran dan penyebar video esek-esek tersebut.
"Siapa pemerannya, terus siapa penyebarnya dan pengambilan lokasinya video viral tersebut, kami sudah monitor," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Baru kemudian nanti dilakukan ke tahap selanjutnya. "Salah satu pemerannya ini orang Berau," jelasnya.
Ditambahkannya, kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus video mesum yang viral di medsos itu.
Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk saat ini yang sudah kita (polisi) amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya. (mcr14/jpnn)