Heboh, Ada Karangan Bunga Kapolri di Pelantikan Dirum PDAM
Kamis, 20 Desember 2012 – 07:09 WIB
Di bagian lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pihaknya sedang menyoroti adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi.
Menurut Sugeng, pihaknya mensinyalir Untung memanipulasi persyaratan administrasi calon direksi beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya akan mencari data-data lebih lanjut terkait hal ini. Sugeng menerangkan, apabila ada pihak yang memalsukan keterangan bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Usmar Hariman juga menyesalkan sikap Walikota Bogor Diani Budiarto yang tergesa-gesa melantik direksi PDAM Tirta Pakuan pada Jumat (14/12) lalu. Padahal, pada hari sebelumnya ada gugatan dari calon lainnya yang merasa adanya ketidakadilan dalam proses pemilihan tersebut.