Heboh Kasus Video Mesum saat Kelas Online, Kombes Thirdy: Pelaku Masih Pelajar
Keduanya juga sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Untuk pemerannya sama dengan A, pelajar di salah satu SMA Negeri Balikpapan. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan juga,” kata dia.
Terkait motif A menyebarkan video tersebut, jelas Thirdy, pelaku mengaku iseng. A juga tidak menampik jika video itu dia rekam saat sedang belajar daring.
“Katanya iseng. Saat belajar daring itu dia melihat di layar ada temannya yang sedang begituan. Kemudian dia video dan sebar di grup sekolah,” ucap Thirdy.
Meski penyebar masih di bawah umur, kepolisian akan menerapkan restoratif justice. Hanya saja, proses hukum tetap akan berjalan.
Pelaku terancam dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/balikpapan pos)