Heboh Kelakuan AKBP M, Pernyataan Saraswati Djojohadikusumo Tegas dan Lengkap
"Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya, seperti pemerkosaan. Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," kata perempuan kelahiran 27 Januari 1986 itu.
Kemudian, Sara juga menegaskan keadilan tidak bisa berhenti hanya pada penghukuman bagi para pelaku, tetapi harus ada proses pengadaan restitusi bagi para keluarga dan korban kekerasan seksual.
Belum lagi proses pemulihan baik secara medis maupun sosial agar korban dapat menjalani kehidupan sehari-hari.
"Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moral. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya," kata dia.
Terkait penanganan kasus ini, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan karena bukti permulaan cukup maka statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik pada tahap penyidikan," kata Kombes Pol Onny Trimurti pada Kamis (3/3) siang. (tan/jpnn)