Heboh Pajak Sembako, Hergun Gerindra: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat Kecil
Sebelumnya, jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN sebagaimana yang diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p.
Dua jenis barang yang dihapus sebagaimana yang termaktub dalam UU PPN Pasal 4A ayat 2 adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Namun, Hergun menyatakan menyatakan tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan perpajakan tanpa dibicarakan dengan DPR.
Politikus asal Sukabumi itu juga mengingatkan pemerintah bahwa upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil.
Oleh karena itu, komisi XI menunggu draf resmi RUU KUP tersebut agar dapat dilihat secara keseluruhan seperti apa fondasi perpajakan yang dirancang pemerintah.
"Kami siap membahasnya dengan pemerintah untuk mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil," pungkas Hergun. (fat/jpnn)