Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Helena Lim Didakwa Membantu Harvey Moeis Tampung Uang Korupsi Timah Ratusan Miliar

Rabu, 21 Agustus 2024 – 16:20 WIB
Helena Lim Didakwa Membantu Harvey Moeis Tampung Uang Korupsi Timah Ratusan Miliar - JPNN.COM
Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar USD30 juta atau setara dengan Rp420 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan uang korupsi itu berasal dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah sebesar USD500 hingga USD750 per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Terdakwa Helena melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar Ardito dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8).

JPU membeberkan keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan Helena mengenal Harvey sejak tahun 2018 dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan. Setelah pertemuan itu, Harvey sering berkomunikasi dengan Helena dan sempat menyampaikan kepada Helena bahwa akan ada pengiriman uang dari empat perusahaan smelter swasta.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close