Hendak Tawuran, 4 Pemuda Diamankan Polisi, Senjatanya Ngeri, Lihat
Sabtu, 09 April 2022 – 08:43 WIB
"Dari ke empat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," sambung Tamat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Calya vs NMax, ASN Tewas Mengenaskan, Helm Pecah, Kaki Putus
BN dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)