Hendardi: Komnas HAM Gigih Menyusun Tumpukan Kertas Sebagai Hasil Kerja Lembaga, tetapi Miskin Terobosan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan Komnas HAM telah menuntaskan pemantauan dan kajian atas pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status ASN.
Menurut Hendardi, merujuk pada dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM memang menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.
Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” ujar Hendardi dalam siaran pers pada Rabu (18/8).
Menurut Hendardi, siapa pun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Namun, jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.
“Tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya. Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tetapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” ujar Hendardi.
Di tengah keterbatasan prestasi Komnas HAM periode 2017-2022, kata Hendardi, Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai ‘hero’ dalam kasus-kasus populer.
Hendardi mengatakan fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan Komnas HAM. Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini.