Ketua Wadah Pegawai KPK: Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tahapan seleksi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (16/8).
Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.
Komnas HAM, kata dia, juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.
Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.
Menanggapi hal tersebut, 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menilai temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut menambah validasi terkait pelanggaran dalam TWK.
"Pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman RI yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK," kata Yudi Purnomo Harahap, perwakilan 57 pegawai KPK dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Yudi yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan bukti dan validasi tersebut menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi, baik dari sisi hukum maupun norma.