Hendardi Minta Erick Thohir Segera Bereskan Konflik Lahan PTPN V
Hendardi menuturkan serangan PTPN V terhadap petani berupa tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani, menyandera dana lebih dari Rp 3 miliar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V, dan mengadu domba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal.
Bentuk serangan lainnya, upaya-upaya pengambilan kantor properti koperasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan, melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum.
"Termasuk menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V," tegas Hendardi.
Serangan itu menurut dia telah melengkapi dugaan tata kelola yang tidak akuntabel oleh PTPN V yang bertindak sebagai pendamping koperasi dan petani dengan menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini telah mencapai Rp 150 miliar.
"Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektare kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri," ujar Hendardi.
Setara Institute mengingatkan kepada berbagai pihak untuk bersikap profesional dan netral karena apa yang terjadi saat ini antara PTPN V dan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara anak angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dari bapak angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
"Menteri BUMN semestinya tidak hanya menghentikan cara-cara purba PTPN V, tetapi lebih dari itu dengan mendukung upaya 997 petani yang sedang memperjuangkan haknya yang dirampas lebih dari 10 tahun," tandas Hendardi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!