Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi
Jumat, 30 Januari 2009 – 19:33 WIB
Ditegaskan Hendarman, perbuatan melawan hukum memang ditemukan dalam kasus penjualan kapal tanker VLCC. Tetapi perbuatan melawan hukumnya yaitu melanggar pasal 2 dan 3 KUHP. “Memang ada banyak perbuatan melawan hukum dalam kasus penjualan VLCC tersebut. Antara lain, pada waktu dijual belum ada izin Menteri Keuangan dan keputusan RUPS menghapus kapal tersebut,” ungkapnya.
Namun untuk membuktikan perbuatan melawan hukum itu, tambah dia, hingga saat ini belum dapat dibuktikan. “Karena dalam perbuatan melawan hukum itu tidak ditemukan kerugian negara. Ini yang jadi masalah,” ujar Hendarman.