Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi
Jumat, 30 Januari 2009 – 19:33 WIB
“Kita menyesalkan alasan Kejagung mengeluarkan SP3 karena tidak adanya kerugian negara. Padahal BPK bilang belum temukan kerugian negara karena sulit mencari harga dan produk pembanding. Bukan menyatakan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Mestinya, tambah Febry, Kejagung mencari auditor lain seperti yang direkomendasikan BPK, misalnya BPKP atau auditor independen. “Standar kerugian negara menurut BPK sesungguhnya berbeda dengan BPKP. Kalau standar BPKP ini sama dengan materi UU 31/1999 dan UU 20/2001,” kata dia.
Bahkan putusan MK yang menguji UU KPK mengatakan bahwa arti kerugian negara tidak bersifat ‘pasti atau nyata’, tetapi potensial, dan bersifat formil. Artinya penekanan lebih pada apakah unsur perbuatan terbukti. Misal, melawan hukum. ”Maka, bisa dikatakan alasan tidak ada kerugian negara yang digunakan Kejagung patut diragukan validitas dan legitimasinya,” lanjutnya. (Fas/JPNN)