Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran

Senin, 11 Mei 2020 – 00:50 WIB
Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran - JPNN.COM
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penginjak Alquran di Tasikmalaya. Foto: Pojokjabar

Polisi menerapkan pasal berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka Hendra Mulyadi yang menginjak Alquran dijerat dengan Pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama yang  ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Zulian Nurrahman dikenai Pasal 45 a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ral/int/pojokjabar)

Polisi menangkap pria di Tasikmalaya yang menginjak Alquran dan videonya viral di media sosial Facebook.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close