Hendri Yosa Divonis Hukuman Mati
Kamis, 12 September 2019 – 05:00 WIB
Sementara itu, ADI yang disebut Hendri sebagai pemilik barang haram yang dibawanya masih buron. Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan. Sebelumnya Hendri mengambil barang itu dari NEK yan juga masih buron. (cr-2/nin)