Hendri Yosa Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kepemilikan narkoba sebanyak 15 Kg sabu-sabu dan 10 butir ekstasi, Hendri Yosa divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Warga Jalan Punteuet Meuraksa, Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lokhseumawe, Aceh, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 19 Februari 2019 di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, ini hanya bisa tertunduk mendengarkan vonisnya.
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan Hendri bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang memberatkan Hendri adalah karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap Hendri Yosa dengan pidana mati,” ujar Dominggus.
Mendengar putusan itu, Hendri menyatakan pikir-pikir. Apakah nantinya dia akan melakukan upaya banding.
Kuasa Hukum terdakwa Evaria Ginting juga mengungkapkan hal serupa. Mereka akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
“Yah kita kan minta (hukuman) seringan-ringannya yah. Nanti lah yah, akan kita pikir-pikir,” ujar Evaria.
Hendri mengaku nekat menjadi kurir sabu-sabu, karena terlilit cicilan utang sepeda motor. “Iyah bang, cicilan motor,” saat Hendri digiring ke ruang tahanan PN Medan.