Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hentikan Budaya Upeti 10 Persen dari Proyek

Rabu, 18 April 2012 – 13:44 WIB
Hentikan Budaya Upeti 10 Persen dari Proyek - JPNN.COM
Herry Warbabkay mengatakan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pihak asosiasi di hadapan DPRD menyampaikan ada indikasi terjadi pelanggaran dan penyelewengan oleh Pemda.

 

Salah satunya, kata dia, adalah Kadin sebagai mitra pemerintah tidak dilibatkan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintah. Untuk itu pihaknya menekankan kepada DPRD agar pelelangan proyek dilaksanakan secara terbuka dan harus sepengetahuan Kadin. Selain itu meminta program dari dana Otsus dikelola oleh putra daerah.

Pemerintah daerah juga diminta menjalin kerjasama dengan Kadin dalam rangka mengelola potensi-potensi unggulan daerah. “Pemerintah daerah harus membuka diri dan memberikan kesempatan kerja dalam proyek pemerintah yang transparan bagi pengusaha putra daerah, menengah maupun kecil, secara adil,” paparnya.

Disampaikan pula oleh Herry Warbabkay bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki tanggung jawab moral untuk membina para pengusaha kecil terutama putra daerah. Menurutnya, begitu juga para pengusaha besar, tidak boleh membuka ruang “budaya” memberi upeti 10 persen kepada pimpinan SKPD dalam rangka mendapatkan proyek, sehingga memicu timbulnya rekayasa pelelangan. Kata dia, pengusaha besar wajib membuka kemitraan dengan pengusaha kecil, yang bisa disubkontrakkan.

TIMIKA – Komisi C DPRD Mimika yang membidangi infrastruktur, Selasa (17/4) melakukan tatap muka dengan para pengusaha kecil dan menengah, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close