Hergun: BPK Telah Menguak Lemahnya Pengawasan OJK
jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan terlihat kian lemah seiring terkuaknya hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (BPK).
Kondisi itu tergambar dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II tahun 2019. Lewat laporan itu, BPK menguak lemahnya pengawasan OJK terhadap 7 bank karena dianggap tak sesuai ketentuan.
Hergun -sapaan Heri Gunawan menyatakan, sebagai regulator industri keuangan, salah satu tugas pokok OJK adalah mengawasi perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB).
"Namun OJK semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya tersebut," kata Hergun di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut legislator Gerindra ini, hasil pemeriksaan BPK terbaru juga menyebutkan, kinerja pengawasan, pengaturan, dan perlindungan yang dilakukan OJK cenderung dipertanyakan mengingat permasalahan di 7 bank.
Lebih parahnya lagi, kata Hergun, OJK menyetujui pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar (15 bank beraset terbesar) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19.
"Padahal kan kerahasiaan data perbankan sangat esensial. Mestinya OJK mengawasi semua aktivitas perbankan itu. Di sinilah, OJK bertindak sembrono," tegas wakil ketua Fraksi Gerindra ini.
Sebenarnya OJK sudah memberlakukan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran sudah mengatur mengenai strukturisasi kredit. Namun, katanya, POJK ini tampaknya turut direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020.