Hergun: Penundaan Cicilan Kredit tak Seindah Bisikan OJK ke Presiden
"Kasarnya, kalau perusahaan pembiayaan memberikan relaksasi sepuluh ke nasabah, harusnya perusahaan pembiayaan diberi relaksasi 10 juga oleh perbankan sebagai sumber dananya (mirroring). Ini yang luput diatur oleh POJK. Jadinya jalan sendiri-sendiri," terang wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Masalah serius lainnya, OJK hanya memerintahkan kepada lembaga keuangan untuk melakulan restrukturisasi atas pinjaman para debiturnya.
Namun di sisi lain OJK tidak memberi keringanan pungutan yang selama ini ditarik oleh OJK dari lembaga keuangan.
Pungutan OJK terhadap lembaga keuangan cukup besar nilainya yaitu 0,045 persen dari total aset yang dimiliki oleh lembaga keuangan.
Pada 2019 total pungutan yang berhasil dikumpulkan OJK mencapai Rp5,99 triliun. Bahkan pada 2020 target pungutan mencapai Rp6,06 triliun.
Kalau mau adil, lanjut Hergun, semestinya OJK jangan cuma mewajibkan industri lembaga keuangan dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kepada para debitur, tetapi OJK juga harus berani melakukan moratorium pungutannya selama pandemi Covid-19 ini terjadi.
"Jadi, semua direlaksasi, tetapi bagaimana dengan iuran industri ke OJK?" sindir ketua DPP Gerindra ini.
Hergun menyebutkan, sebagai pembuat skenario kebijakan countercyclical dalam menghadapi dampak pandemi covid-19, OJK seharusnya mengetahui bahwa tidak hanya tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM yang terdampak covid-19, perusahaan pembiayaan juga merasakan pukulan berat.