Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hergun: Penundaan Cicilan Kredit tak Seindah Bisikan OJK ke Presiden

Jumat, 17 April 2020 – 20:35 WIB
Hergun: Penundaan Cicilan Kredit tak Seindah Bisikan OJK ke Presiden - JPNN.COM
Program keringanan cicilan di tengah pandemi corona. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, mengatakan penundaan cicilan kredit hingga keringanan bunga selama 1 tahun bagi tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM sebagaimana pidato Presiden Jokowi, 24 Maret lalu, tidak berjalan mulus di lapangan.

Politikus Gerindra itu pun menyelisik bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu tidak terlepas dari peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membuat skenario program relaksasi atau restrukturisasi kredit yang wajib dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank kepada para debiturnya.

Hal itu tertuang dalam POJK No. 11/2020 yang terbit 13 Maret 2020.

"Inisiatif OJK ini baik. Sayangnya di lapangan tak seindah yang dibisikkan (dewan komisioner) OJK kepada Presiden. Banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam mengimplementasikan perintah POJK," ucap politikus yang beken disapa Hergun tersebut, dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Ada sejumlah kendala yang dihadapi ratusan lembaga pembiayaan dalam mengimplementasikan relaksasi kredit, pertama para debitur hanya mengetahui pidato Presiden Jokowi tentang pemberian penundaan cicilan selama 1 tahun namun tidak tahu isi POJK.

Akibatnya, lanjut legislator asal Sukabumi ini, pengajuan restrukturisasi kredit oleh para debitur kepada industri keuangan tak semulus yang dibayangkan.

"Di sini terlihat bahwa OJK kurang menyosialisasikan aturan yang dibuatnya," tukas Hergun.

Berikutnya, pengakuan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang diterimanya menyatakan, untuk menjalankan restrukturisasi kredit yang diajukan debitur, perusahaan pembiayaan juga membutuhkan restrukturisasi dari pihak perbankan maupun dari para pemegang surat berharga sebagai sumber dana utama mereka.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, singgung bahwa program penundaan cicilan kredit hingga keringanan bunga selama 1 tahun bagi debitur terdampak corona, tidak berjalan mulus di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News