Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Penundaan Cicilan Kredit Bikin Heboh, OJK Harus Bertanggung Jawab

Senin, 30 Maret 2020 – 08:22 WIB
Kabar Penundaan Cicilan Kredit Bikin Heboh, OJK Harus Bertanggung Jawab - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggung jawab atas iming-iming penundaan cicilan kredit bagi masyarakat terdampak virus corona (Covid-19), sebagaimana telah dijanjikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Kemudahan itu diberikan presiden setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi.

"Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, presiden mengatakan, pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama satu tahun ke depan," ucap Heri Gunawan, Senin (30/3) pagi, mengutip pernyataan Presiden Jokowi.

Sejatinya, arahan Kepala Negara tersebut sudah dibicarakan sebelumnya dengan OJK, yang menyepakati pemberian relaksasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020, pada tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Namun sayangnya, kabar indah tersebut tidak indah di lapangan bahkan ramai menjadi pertanyaan publik. Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada beberapa perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) untuk mendapatkan keringanan tersebut," kata politikus Gerindra ini.

Persoalannya, kata legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, perbankan dan perusahaan pembiayaan masih belum dapat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari manajemen internalnya, bahkan aturannyapun mereka belum tahu.

Ketika POJK ini menimbulkan masalah di lapangan karena kesulitan dalam pelaksanaanya, terkesan kebijakan dilemparkan ke masing-masing bidang komisioner dan membuat Komisioner IKNB, dan Pengawasan Bank menjadi kebingungan karena sejak awal terkesan tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan ini.

"Lalu siapa yang membuat, dan berani menyampaikan langsung kepada presiden bahkan disampaikan oleh presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka," katanya mempertanyakan.

Heri Gunawan menilai, OJK harus bertanggung jawab atas iming-iming penundaan cicilan kredit bagi masyarakat terdampak virus corona Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close