Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi membacakan vonis untuk terdakwa Herry Wirawan dalam persidangan di PN Bandung, Jabar, Selasa (15/2).
Majelis hakim menyatakan perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3, dan 5 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia, sebagaimana dilansir jabar.jpnn.com.
Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang sidang di PN Bandung.
Selama mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim, Herry tampak tertunduk lesu. (mcr27/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup