Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…
kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Adapun, pemotongan pajak ini sempat dikeluhkan warganet. Pemilik akun X @Rizkihadi menuliskan “guys mau tanya, ini PBB di DKI sekarang balik ke jaman Jahiliyah lagi ya? Soalnya biasa PBB bayar 0 Rupiah (nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar), sekarang jadi 700 ribuan,” tulisnya.
“Gercep banget ya berubahnya? Padahal zaman Ahok dan Anies masih berlaku PBB 0 Rupiah itu. Wah, beneran seru nih,” lanjut Rizki. (mcr4/jpnn)